Rabu, 02 Mei 2012

Globalisasi dan Lingkungan Hidup


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fenomena globalisasi selalu dikatakan memberikan dampak terhadap pembangunan ekonomi negara-negara di dunia baik Negara maju maupun Negara berkembang. Negara-negara semakin dapat bebas dalam melakukan kerja sama dalam membangunan ekonomi kearah yang lebih baik dan juga semakin mudahnya negara-negara memperoleh aliran modal dari negara-negara lain, sehingga membantu negara tersebut dalam mengembangkan pilar ekonominya. Membumingnya globalisasi tidak lepas dari peran institusi di dalamnya dalam mempromosikan keuntungan dari globalisasi itu sendiri bagi negara-negara yang menerima keberadaan globalisasi. Institusi itu tidak lain adalah IMF (International Monetary Fund), WB (World Bank) dan WTO (World Trade Organization), atau biasa dikenal dengan Washington Consesus, dengan membawa program mengenai perdagangan internasional, investasi asing langsung dan aliran pasar modal.
Dengan adanya fenomena globalisasi yang dapat memberikan manfaat terhadap negara-negara untuk membuka diri dalam melakukan kerja sama serta meminta bantuan terhadap negara-negara lain terutama sebagai negara berkembang, dan tidak hanya itu negara dapat memperoleh pendapatan neraca pembayaran melalui perdagangan internasional dengan negara lain. Dampak itu pun dirasakan oleh negara-negara berkembang. Dibalik cerita yang baik tersebut, sebetulnya tersimpan cerita buruk mengenai akibat dari pembangunan ekonomi yang tanpa batas tersebut. Terjadinya degradasi lingkungan merupakan cerita buruk yang harus diperhatikan sebagai akibat dari perilaku aktivitas ekonomi. Hal ini karena setiap melakukan aktivitas ekonomi baik itu produksi maupun konsumsi tidak terlepas dalam memberikan pengaruh kepada lingkungan sekitar.[1]
Pengaruh buruk  dalam berkembangan globalisasi bagi lingkungan hidup sekitar sering berupa pencemaran-pencemaran, baik udara, tanah, air bahkan suara.[2] Perkembangan globalisasi yang mempengaruhi laju gerak suatu negara tentunya akan mempengruhi kehidupan dalam lingkungan negara tersebut. Terutama di negara berkembang, akibat adanya gerakan globalisasi, menciptakan kondisi gerakan pengeksploitasian sumber daya lingkungan yang mempengaruhi jernih-keruhnya lingkungan hidup.
Namun tentunya semakin berkembangnya kecerdasan manusia di era globalisasi tentunya dituntut untuk sadar akan kehidupannya di lingkungan yang makin terancam ini. Sebagai pengkontrol globalisasi, manusia juga tentunya dituntut untuk berupaya menjaga kelestarian alam lingkungan hidup. Sebagai jalan menuju kehidupan yang seimbang, selaras dengan alam sebagai mana tempat bernaung dalam kehidupan.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah penulisan makalah ini adalah;
1.      Bagaimana globalisasi mempengaruhi lingkungan hidup di negara berkembang ?
2.      Apa sajakah contoh negatif dan positif dari pengaruh globalisasi bagi lingkunagn hidup?
3.      Apa faktor-faktor yang menyebabkan mudahnya terjadi eksploitasi lingkungan di negara berkembang ?
4.      Apa upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi dampak negatif globalisasi bagi lingkungan hidup ?
C.     Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah;
1.      Mengetahui pengaruh globalisasi bagi lingkungan hidup Negara berkembang.
2.      Mengetahui contoh negatif dan positif dari pengaruh globalisasi bagi lingkugan hidup.
3.      Mengetahui factor-faktor yang menyebabkan mudahnya terjadi eksploitasi di lingkungan Negara berkembang.
4.      Mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi dampak negatif globalisasi bagi lingkungan hidup.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dampak Globalisasi bagi Lingkungan Negara Berkembang
Globalisasi, mungkin kata itu sering kita dengarkan di televisi, radio, surat kabar ataupun percakapan sehari-hari. Kata globalisasi sendiri muncul pada dekade akhir abad ke-20. Globalisasi telah menjadikan pertukaran barang dan jasa dengan mudah terjadi melewati batas-batas territorial negara. Globalisasi menjadikan dunia seperti Global Village. Dengan adanya Globalisasi, negara-negara dapat dengan mudah melakukan suatu interaksi, bahkan individu dalam suatu negara dengan individu di negara lain dapat dengan mudah melakukan suatu interaksi, baik dalam hal komunikasi, pertukaran komoditi, pertukaran informasi, dan lainnya. Hal tersebut menjadikan globalisasi sebagai arah baru bagi perkembangan negara-negara selanjutnya.
Globalisasi layaknya seperti keping uang logam, yang memiliki 2 sisi yang sangat bertolak belakang satu sama lain. Globalisasi disatu sisi memberikan dampak positif dan disisi lain memberikan dampak negatif. Dan salah satu dampak negatif dari globalisasi adalah berimbas pada masalah lingkungan. Ada serangkaian proses yang harus dilewati untuk menuju pada tahap perusakkan lingkungan akibat globalisasi, yang pada umumnya terjadi di negara-negara berkembang.
Dengan semakin menipisnya batas-batas negara karena doktrin dari pahaman globalisasi yang menuntut setiap negara jika hendak menjadi negara yang maju maka harus membuka diri selebar-lebarnya terhadap bantuan-bantuan dan kerjasama dengan pihak asing maka hal ini lah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi para investor-investor asing untuk berlomba masuk dan menanamkan sahamnya di negara-negara berkembang. Sehingga kemudian menginisiasi maraknya industrialisasi, privatisasi serta deregulasi[3] di negara-negara berkembang.
Dalam dunia industri, bahan mentah adalah satu hal penting untuk menjalankan suatu roda perindustrian. Dan bahan-bahan mentah ini, banyak ditemukan di negara-negara berkembang yang memang dalam segi geografinya berada pada jalur lintang dan bujur yang subur. Namun, negara berkembang terkendala dalam melakukan pengelolaan akan sumber daya alam yang melimpah tersebut akibat keterbatasan modal dan teknologi yang dimilikinya. Sehingga negara-negara berkembang membutuhkan suntikkan dana dan jasa dari negara-negara maju. Adapun bentuknya bisa berupa hutang, pinjaman, ataupun hibah.
Namun sangat disayangkan bahwa berbagai bantuan dana dalam bentuk pinjaman maupun hibah oleh negara maju tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli teknologi-teknologi dari negara maju. Dengan kata lain pinjaman dari negara maju, kembali masuk ke saku negara maju lagi dalam bentuk pembelian teknologi oleh negara berkembang, di lain waktu, negara berkembang masih harus melunasi hutang-hutang kepada negara maju beserta dengan bunganya. Ini adalah satu dari sekian banyak bentuk kerjasama di era globalisasi antara negara maju dan negara berkembang yang mana secara tidak langsung merugikan negara-negara berkembang.
Teknologi yang telah dibeli oleh negara berkembang (umumnya merupakan negara tropis) tersebut memungkinkan mereka untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya kemudian adalah terjadinya perusakan hutan tropis. Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor industri, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, bahkan seringkali wilayah-wilayah yang tidak menjadi pusat industri mendapat imbasnya seperti peningkatan suhu udara.
Untuk persoalan industri, pada umumnya industri didirikan di negara-negara berkembang dengan tujuan untuk efisiensi biaya produksi dan transportasi serta mengingat letak negara berkembang sebagai pasar dari komoditi industri negara maju. Dalam prosesnya kemudian, industri-industri yang didirikan oleh negara maju melakukan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan ditambah lagi proses kerja industri-industri tersebut tidak berwawasan lingkungan. Hal ini bisa dilihat melalui berbagai bentuk kerusakkan akibat aktifitas pertambangan, selain itu juga limbah yang dihasilkan tidak ditaktisi oleh negara maju. Dengan masuknya perusahaan tambang asing, maka pencemaran lingkungan pasti tidak akan bisa dihindarkan. Kebijakan pemerintah mengizinkan operasi pertambangan pada kawasan hutan lindung dan konservasi, sudah pasti akan mempercepat lenyapnya berbagai sumber daya alam yang tadinya melimpah di negara-negara berkembang seperti Filipina, Indonesia, Vietnam, Sri lanka dan lain-lain.
B.     Contoh Dampak Negatif dan Positif Globalisasi bagi Lingkungan Hidup
Dalam perkembangan globalisasi di dunia terdapat hasil dari pengaruh tersebut, baik dari segi positif maupun negatif. Dampak yang ditimbulkan gerakan globalisasi di negara-negara berkembang selain bentuk-bentuk kerusakkan lingkungan akibat eksploitasi yang diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan di negara-negara berkembang oleh negara-negara maju, terdapat pula kerusakan lingkungan akibat industrialisasi di negara berkembang sebagai contoh di negara indoensia seperti;
1.      Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
2.      Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya[4].
3.      Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
4.      Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kota seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius pada musim kemarau di hari terpanasnya.
5.      Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r SO2, dan debu akibat polusi asap pabrik dan kendaraan bermesin.
6.      Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batu bara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020 akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
7.      Luas hutan Indonesia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran.
8.      Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin menyempit dan mengalami pencemaran akibat polusi tanah dan polusi air permukaan.
Contoh lainnya adalah kasus penolakkan rakyat filipina terhadap pertambangan nikel berskala besar di pulau Mindoro oleh perusahaan pertambangan Norwegian Intex sebab sifatnya yang merusak karena bisa menyebabkan banjir dan erosi selain itu pula akan mengganggu sumber air irigasi terbesar disana. Irigasi itu mengaliri sawah seluas 40 ribu hektar. Selama ini, Mindoro memang dikenal sebagai limbung padi bagi Manila. Hal tersebut bisa terjadi sebab UU pertambangan Filipina yang ada memihak terhadap perusahaan tambang asing dan memberi mereka 100 persen keuntungan dan pembebasan pajak. Dengan pemerintahan yang lemah, kita tidak bisa tergantung pada mekanisme monitoring karena pemerintahnya korup.
Melalui contoh-contoh tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa yang menjadi sumber utama dari perusakkan dan segala bentuk eksploitasi lingkungan yang terjadi di pelopori oleh industri yang notabene dikuasai sepenuhnya oleh negara-negara maju. Sesungguhnya, negara berkembang lebih banyak dirugikan atas upaya kerjasama tersebut mengingat selain telah dikuras kekayaan alamnya oleh negara maju, pembagian hasil yang tidak merata, serta dampak dari eksploitasi aktifitas industri ditambah lagi dengan permasalah limbah yang dihasilkan.
Karena limbah industri dibuang ke lingkungan, maka masalah yang ditimbulkannya merata dan menyebar di lingkungan yang luas. Limbah industri baik berupa gas, cair maupun padat umumnya termasuk kategori atau dengan sifat limbah B3[5]. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kimia pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. Limbah padat akan mencemari tanah dan sumber air tanah. Limbah gas yang dibuang ke udara pada umumnya mengandung senyawa kimia berupa SOx, NOx, CO, dan gas-gas lain yang tidak diinginkan. Adanya SO2 dan NOx di udara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat menimbulkan kerugian karena merusak bangunan, ekosistem perairan, lahan pertanian dan hutan. Limbah cair, yang dibuang ke perairan akan mengotori air yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan mengganggu kehidupan biota air.
Untuk itu, limbah dari hasil industri benar-benar menjadi ancaman kerusakan lingkungan di negara-negara berkembang yang menjadi pusat industri negara maju. Keseluruhan peramsalahan yang terjadi di negara-negara berkembang menjadi layaknya sebuah penyakit yang menggerogoti tubuh negara-negara berkembang dari hari ke hari. Namun, nampaknya negara-negara berkembang belum menyadari sepenuhnya dengan kondisi mereka yang sedang tidak baik-baik saja akibat terlena dengan buaian “globalisasi” yang dikatakan mampu meningkatkan perkeonomian dan mampu mensejahterakan masyarakat.
Ada pula dampak positif dari globalisasi yang mempengaruhi lingkungan hidup manusia, seperti;
1.      Seperti kesadaran manusia akan mulai tercemarnya lingkungan hidup mereka, sehingga menumbuhkan kesadaran dalam diri untuk berbenah, memulai hidup dengan cara yang baik untuk menjaga, menyelaraskan serta merawat lingkungan hidup guna menciptakan kehidupan yang lebih baik.
2.      Munculnya teknologi canggih ramah lingkungan.
3.      Munculnya organisasi-organisasi pencinta alam yang senantiasa menjaga dan menyebarkan pengaruh terhadap kesadaran menjaga lingkungan hidup.
Dalam prakteknya, sedikit demi sedikit mulai bermunculan kesadaran manusia untuk menjaga lingkungan hidup yang semakin terancam ini. Hal itu diwujudkan secara bertahap guna menjaga kelestarian lingkungan hidup yang menunjang performa manusia dalam kehidupannya di bumi.
C.     Faktor-faktor yang Menyebabkan Eksploitasi Berlebihan
Dalam perkembangan globalidsasi di negara berkembang, terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan sering dikaitkan guna meningkatkan mutu kemajuan negara tersebut, padahal dalam prakteknya hasil dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan tersebut malah menghantarkan negara dalam keterpurukan yang semakin menjadi akibat kerusakan lingkungan hidup.[6] Faktor-faktor yang kemudian melatar belakangi mengapa negara-negara berkembang sangat mudah untuk di eksploitasi antara lain:
1.      Keterbatasan modal yang dimiliki oleh negara-negara berkembang menjadikan negara berkembang merasa butuh untuk mendapatkan suntikkan dana ataupun bantuan asing tanpa memperhitungkan untung dan rugi yang akan dihadapi kemudian.
2.      Lemahnya hukum domestik yang diterapkan pemerintah dalam membatasi jumlah eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan asing di negara berkembang.
3.      Regulasi[7] yang diberlakukan oleh pemerintahan seringkali hanya memihak kepada perusahaan asing dibanding memihak kepada masyarakat.
4.      Perkembangan budaya konsumtif akibat dari globalisasi. Media massa, baik elektronik maupun cetak, merupakan sarana utama dalam penyebaran epidemi global budaya kon-sumtif internasional tersebut. Contohnya, gaya memakan fast food seperti Hambur-ger McDonald, Wendy’s, Arby’s, ayam goreng internasional seperti Kentucky, Texas, California, dan lain-lain. Dengan pola hidup konsumtif yang semakin banyak dianut oleh masyarakat dunia, hal inilah yang sesungguhnya menjadi pupuk yang menyuburkan indstrialisasi dimana-mana khususnya di negara-negara berkembang guna memenuhi permintaan konsumen tersebut.
Dan untuk memenuhi permintaan konsumen yang kian banyak akibat budaya konsumtif tadi maka industri merasa wajib untuk meningkatkan jumlah produksinya dengan melakukan eksploitasi secara besar-besaran sehingga terjadilah perusakan lingkungan seperti abrasi, penggundulan hutan, dan lain sebagainya.

D.    Upaya Penanggulangan Dampak Globalisasi bagi Lingkungan Hidup
Dari dampak yang hadir akibat merebaknya globalisasi di dunia memberikan akibat maupun dampak yang perlu ditanggulangi. Diantaranya merupakan dampak negative bagi lingkungan hidup. Adapun solusi-solusi terhadap permasalahan lingkungan di negara berkembang antara lain berupa:
1.      Solusi yang kemudian ditawarkan oleh negara maju ke negara berkembang untuk menangani permasalahan lingkungan yang ada yaitu terjadi saat pertemuan negara-negara yang mempunyai wilayah 5% jatah hutan dunia (seperti Brazil, Indonesia, Venezuela, dan negara-negara Afrika), Amerika Serikat dan sekutunya datang menawarkan hibah tanpa bunga dan tanpa pengembalian dengan kompensasi negara-negara tersebut harus memperhijau hutannya kembali.
2.      Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.[8]
3.      Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran Pidato Presiden RI, 1994 : II/27).
4.      Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Propinsi.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya segala hal yang diciptakan manusia mempunyai efek baik dan buruk bagi manusia itu sendiri. Globalisasi juga mempunyai sifat seperti itu. Globalisasi disatu sisi menawarkan kebaikan tapi disisi lain juga kita akan terjebak pada keterpurukan jika tidak mewaspadainya. Pengaruh globalisasi juga harus dilihat dari “siapa yang memprakarsainya” yaitu negara-negara barat. Hal ini patut diwaspadai karena sumber daya alam kita yang melimpah dan bukan tidak mungkin negara-negara tersebut juga mengincarnya dengan mempengaruhi masyarakat kita tentang “betapa baiknya globalisasi”. Rakyat (elit penguasa dan rakyat biasa) harus meng-counter efek buruk dari globalisasi. Jika hanya rakyat biasa saja yang mencoba meng-counter-nya maka hal itu hanya akan sia-sia mengingat kekuatan dan legitimasi yang dimiliki oleh negara-negara maju cukup kuat untuk menjadikan mereka betah untuk melakukan eksploitasi terhadap lingkungan di negara berkembang.
Baik dampak negatif maupun positif dari globalisasi yang mempengaruhi lingkungan hidup tentunya akan memberi dampak perubahan besar bagi kehidupan alam serta kemajuan suatu negara. Menimbulkan pencemaran, baik polusi udara, air, tanah bahkan suara merupakan dampak negatif globalisasi pada lingkungan hidup yang mengurai bencana bagi alam. Namun ada pula kesadaran yang timbul dari manusia untuk memperbaiki, menjaga, melestarikan dan menselaraskan kehidupannya dengan alam guna menciptakan kehidupan yang baik dalam globalisasi bersama alam lingkungan hidup.
Dengan adanya dampak yang terjadi akibat globalisasi bagi lingkungan hidup, manusia dituntut untuk memulai melakukan perbaikan dengan cara-cara sederhana, program-program pemerintah, serta gerakan global seperti penghijauan hutan dunia.


DAFTAR PUSTAKA
Chandra, Budiman. 2007. Pengantar Kesehatan Lingkunga. Jakarta: EGC.
Sugiharyanto. 2007. Seri IPS Geografi dan Sosiologi SMP kelas I. Yogyakarta: Yudistira.
T. Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.




[1] Sugiharyanto, 2007, Seri IPS Geografi dan Sosiologi SMP kelas IX, Yogyakarta: Yudistira, Hal. 162
[2] Budiman Chandra, 2007, Pengantar Kesehatan Lingkungan, Jakarta: EGC, Hal.6
[3] Deregulasi ialah kegiatan atau proses menghapuskan pembatasan dan peraturan.
[4] Budiman Chandra, Op.cit, Hal.40
[5] Limbah B3, bahan berbahaya dan beracun, keberadaannya di Indonesia makin hari makin mengkhawatirkan. Lebih dari 75% B3 merupakan sumbangan dari sektor industry melalui limbahnya, sedangkan sisanya berasal dari sektor lain termasuk rumah tangga yang menyumbang 5-10% dari total limbah B3 yang ada.
[6] T. Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta: Erlangga, Hal. 26
[7][7] Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan
[8] T. Siahaan, Op.cit, Hal. 286

Minggu, 01 April 2012

Saksi Sejarah Tempat Pengasingan Para Pejuang Bangsa di Bukit Menumbing Bangka Belitung


Gunung menumbing berada diwilayah Kabupaten Bangka Barat, berada diatas bukit dengan ketinggian 450 meter diatas permukaan laut dan dikelilingi oleh kawasan hutan lindung.[1] Wisma Menumbing didirikan pada tahun 1927, dimana letaknya berada dipuncak Bukit Menumbing yang merupakan asset sejarah yang harus terus dilestarikan karena tempat ini pernah menjadi tempat pengasingan tokoh - tokoh perjuangan Kemerdekaan Indonesia terutama Bapak Proklamator "Bung Karno" dimana mereka dibuang atau diasingkan oleh orang Belanda pada Februari 1949. Tempat pengasingan ini menjadi saksi sejarah perjuangan pahlawan kita. Ditempat ini para pejuang bangsa menghabiskan waktu untuk berdiskusi dan memikirkan nasib bangsa Indonesia.
Tokoh-tokoh Nasional yang diasingkan oleh Belanda ke tempat ini diantaranya Mohammad Hatta, Mr A.G. Pringgodigdo, Mr. Assaat dan Komodor Udara S Suryadarma, Mr. Mohammad Roem, Mr. Ali Sastroamidjojo, Bung Karno, dan Agus Salim.[2]

 
Beberapa benda-benda peninggalan bung karno dan rekan-rekannya di Wisma Menumbing di di rawat dan dijaga dengan baik agar tidak rusak. Tempat pengasingan ini pun sekarang telah menjadi tempat wisata bagi pengunjung yang ingin melihat secara langsung keadaan disana. Benda-benda peninggalan itu diantaranya berupa ruang tidur dan ruang kerja bekas para pemimpin yang masih terpelihara sampai sekarang, sejumlah foto-foto kenangan yang merekam keberadaan Pemimpin RI masih dapat dilihat oleh pengunjung, mobil buatan Amerika merek Ford yang dulu digunakan oleh Bung Karno dengan nomor polisi BN 10 pun masih utuh, serta puisi Bung Karno yakni “Kenang-kenangan Menumbing dibawah Sinar Gemerlap Terang Cuaca” masih disimpan dan terawatt dengan baik.[3]
Kumpulan Foto Bung Karno selama berada di Pengasingan Bukit Menumbing
Mobil yang sering digunakan Bung Karno 
 Ruang Meeting Bung Karno dan Kawan-kawan




[1] Gagas Ulung, 2010, Amazing Bangka Belitung, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, hal. 92
[2] http://pa-sungailiat.pta-babel.net/saksi-sejarah-pahlawan-ri-di-gunung-menumbing.pasgt, diakses pada 23 maret 2012 pukul 20.17
[3] Gagas Ulung, Ob. Cit,. hal. 93

Selasa, 20 Maret 2012

Sistem Pemerintahan Hindia-Belanda

A. Sistem Pemerintahan Desentralisasi
Pemerintahan Hindia-Belanda berupaya menggunakan sistem pemerintahan desentralisasi untuk mengatur kekuasaan di wilayah jajahannya. Pada dasarnya pemerintahan desentralisasi hindia-Belanda bertujuan untuk membuka kemungkinan diadakannya daerah-daerah yang memiliki pemerintahan sendiri namun tetap memiliki tanggung jawab dan berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. 
Pada awalnya gubernur jenderal yang merupakan wakil ratu belanda memiliki kekuasaan yang sanagt luas, sehingga untuk melaksanakan tugasnya dibantu oleh organisasi-organisasi pemerintah yang diisi oleh pejabat-pejabat baik pusat maupun daerah. Namun kekuasaan yang tak terbatas menuai protes dari komunitas-komunitas pengusaha Belanda, karena mereka juga ingin menyuarakan pendapatnya dalam menentukan kebijakan.
Untuk mengatasi hal itu diusulkan untuk membentuk gewestelijk raden, yaitu suatu dewan dimana warga eropa dapat berbicara untuk menyuarakan isi hatinya. Inilah yang mengawali terbentukanya decentralisatie wet, kurang lebih pasalnya berisi tentang pemerintah di daerah-daerah jajahan kerajaan Belanda.

B. Birokrasi Pada Masa Pemerintah Hindia-Belanda
sebagai bangsa pendatang yang ingin menguasai wilayah nusantara, baik secara politik maupun ekonomi, pemerintah kolonial menyadari bahwa keberadaannya tidak selalu aman. untuk itu pemerintah kolonial menjalin hubungan politik dengan pemerintah kerajaan yang masih disegani, hal ini bertujuan untuk menanamkan pengaruh politiknya terhadap elite politik kerajaan.
Terjadi dualisme sistem birokrasi pemerintahan pada saat pemerintahan kolonial berlangsung, yaitu mulai diperkenalkannya sistem administrasi kolonial (Binnenlandsche Bestuur) yang memperkenalkan sistem administrasi dan birokrasi modern yang puncaknya pada ratu Belanda dan sistem administrasi tradisional (inheemche Bestuur) masih dipertahankan oleh pemerintah kolonial.
Dalam struktur pemerintahan di nusantara, Belanda menempatkan Gubernur Jenderal yang dibantu oleh gubernur dan residen. Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang berkedudukan di batavia, setingkat wilayah propinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten terdapat asisen residen dan pengawas (Controleur). keberadaan asisten residen diangkat oleh gubernur jenderal untuk mengawasi bupati dan wedana dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Pengawasan dari raa hanya ditunjukkan pada saat-saat tertentu, seperti pengiriman upeti kepada raja. bupati tidak memiliki kekuasaan yang otonom lagi, akan tetapi selalu mendapat kontrol dari pengawas yang ditunjuk pemerintah pusat. perubahan birokrasi pemerintahan tersebut mendorong Belanda untuk mengadakan perubahan hak pemakaian tanah.
struktur administrasi pemerintah kolonial belanda di indonesia sebagai berikut. gubernur jenderal memegang kekuasaan tertinggi sebagai wakil dari Ratu Belanda yang berkedudukan di propinsi. dikabupaten diperintah oleh gubernur, sub kabupaten oleh residen, dibawahnya ada asisten residen yang mengawasi para patih dan bupati, dibawahnya ada pengawas yang bertugas mengawasi wedana dan asisten wedana.

C. kebijakan yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda
setelah VOC dibubarkan maka indonesia berada di bawah pemerintah Hindia-belanda, sehingga beberapa kebijakan yang diterapkan langsung berasal dari keputusan pemerintah Belanda di Amsterdam. beberapa kebijakan yang sempat diterapkan oleh pemerintah belanda yaitu:
  • kuota pajak dan sumbanagn pajak, yaitu kewajiban rakyat untuk membayar pajak (uptei hasil pertanian) kepada pemerintah belanda melalui para bupati
  • sistem pajak bumi, para pemilik tanah wajib membayar pajak tanah kepada pemerintah sebagai bentuk biaya penyewaan
  • sistem tanam paksa, masyarakat jawa dipaksa untuk menanam tanaman komositi perdagangan eropa yang menguntungkan belanda
  • liberalisasi tanah, pemerintrah banyak menjual kavling-kavling tanah kepada pihak sawasta, sebagian besar tanah juga disewakan untuk mendirikan perkebunan
  • tenaga kerja, penduduk pribumi dijadikan tenaga kuli di perkebunan belanda baik itu dibayar, maupun bekerja secara paksa
walaupun beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belanda mengalami perubahan dari cara yang dilakukan oleh VOC namun masih ada beberapa hal yang masih dipertahankan seperti zaman VOC berkuasa. seperti jasa blandonng yang masih digunakan pada masa pemerintahan Deandles dan rafles.  kebijakan-kebijakan dibawah pemerintahan Belanda tidak membawa perubahan signifikan karena sistem perdagangan yang dianut oleh pemerintah belanda masih menggunakan sistem perdagangan yang digunakan oleh VOC. selain itu juga cara para pejabat dan pegawai yang bekerja dipemerintah belanda masih sama dengan cara kerja pada zaman VOC.



Jumat, 16 Maret 2012

VOC (Vereenigde Oost-indische Compagnie)


            Pada tahun 1598, 22 buah kapal miliki lima perusahaan Belanda melakukan pelayaran ke nusantara namun 14 kapal diantaranya kembali lagi ke Belanda. Kapal yang pertama tiba di daerah Maluku pada bulan Maret 1599 adalah Armada pimpinan Jacob Van Neck. Kapal-kapal ini kemudian kembali ke Belanda pada tahun 1599-1600 dengan mengangkut cukup banyak rempah-rempah dari Nusantara dimana rempah-rempah tersebut sangat membawa keuntungan bagi Belanda. Dengan diperoleh banyaknya keuntungan tersebut pada tahun 1601 empat belas buah kapal ekspedisi kembali melakukan pelayaran ke Nusantara. Namun, keuntungan yang didapat  perusahaan-perusahaan dagang Belanda mengakibatkan munculnya persaingan yang sangat ketat. Pada tahun 1598, Parlemen Belanda(Staten Generaal) mengusulkan agar perusahaan-perusahaan dagang Belanda tersebut bergabung menjadi satu dan membentuk suatu perusahaan yang diberi nama VOC.[1]
VOC(Vereenigde Oost-indische Compagnie) merupakan persekutuan dagang Hindia Timur yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602. VOC ini sendiri didirikan dengan akta Oktroi(hak istimewa) dari Staaten Generaal(Parlemen Belanda). Hak istimewa itu diantaranya VOC dapat menetapkan dan mengeluarkan mata uang sendiri, memungut pajak, memelihara angkatan perang, berhak menyatakan perang, dan menerima perdamaian, merebut, menduduki, serta memerintah daerah-daerah asing diluar negeri Belanda, memaksa para raja di wilayahnya untuk tunduk kepada kekuasaan dan aparat VOC. Selain itu, VOC juga memiliki hak monopoli untuk berdagang dan berlayar diwilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens termasuk pulau-pulau di Selatan Pasifik, kepulauan Jepang, Sri Lanka, dan Cina Selatan serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri dan VOC juga memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang, membentuk pengadilan, serta mahkamah agung.[2]
VOC memiliki wilayah yang luas pada saat itu, untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pemerintahan secara langsung mulai tahun 1610 ditunjuk seorang Gubernur Jendral dan seorang Gubernur wilayah. Dibentuk juga Dewan Hindia untuk memberikan nasehat, pertimbangan dan pengawasan kepada para Gubernur sekaligus bertugas memberikan keputusan untuk semua kejadian dan transaksi tanpa campur tangan De Heren XVII.
Pieter Both diangkat oleh Staaten Generaal menjadi Gubernur Jendral VOC pertama pada tahun(1610-1614). Namun, pada masa Jan Pieterzoon Coen pengangkatan Gubernur Jendral dilakukan oleh De Heren XVII atas persetujuan Staaten Generaal. Selama masa jabatan tiga gubernur jendral pertama yakni Pieter Both, Gerard Reynst, dan Dr. Laurens Reael pusat kegiatan VOC berlangsung di benteng Oranje, Ternate. Pemilihan Ternate sebagai markas besar VOC dikarenakan letak strategis Maluku yang pada saat itu sebagai sentra perniagaan rempah-rempah dan Ternate sebagai kerajaan Maluku pertama yang memberikan hak monopoli perdagangan rempah-rempah kepada VOC. Namun pada saat Jan Pieterzoon Coen menjadi gubernur jendral yang ke-4 pusat VOC Belanda dipindah ke Jakarta yang saat itu diberi nama Batavia dan sejak tahun 1620 tempat kedudukan gubernur jendral VOC dipindahkan dari Ternate ke Batavia. Hal ini dilakukan karena pusat VOC berpendapat bahwa perusahaan ini memerlukan sebuah pusat kegiatan yang lebih strategis dan lebih mudah menjangkau daerah-daerah operasi VOC yang sangat luas.[3]
Di samping institusi gubernur jendral dan gubernur daerah, VOC juga membentuk lembaga pemerintahan umum di Coromandel, Ambon, Banda, Ternate, Sri Lanka, dan Malaka, serta institusi pemerintahan khusus di Tanjung, Pengharapan, Makassar, Padang, Timor, Indragiri, dan Cochin. Sejumlah kantor juga didirikan di Isfahan, Goruran, Saratte, Agro, Amodobot, Benggala, Palembang, Jambi, Bangka, Siam, Logor, dan Jepang.
Pada tahun 1794, Kaisar Napoleon Bonaparte yang berasal dari Perancis menyerbu dan menduduki Belanda. Ia membentuk Negara boneka sekaligus mengangkat adiknya Louis Bonaparte sebagai Raja Belanda. Raja Belanda Sebelumnya yakni Willem V berhasil meloloskan diri ke inggris, menetap di krew dan mengeluarkan sejumlah surat yang dikenal dengan “surat-surat krew” yang isinya memerintahkan kepada para pejabat diwilayah jajahan Belanda agar menyerahkan Belanda kepada Inggris agar tidak jatuh ketangan Perancis.
Inggris memiliki lebih banyak kapal, pasukan, dan senjata dibandingkan dengan Belanda(VOC). Inggris berhasil merebut dan memperoleh beberapa pos Belanda di Indonesia. Pada tahun 1795 Inggris menduduki Padang dan pada tahun 1796 dan setahun kemudian ia mulai menuntut penyerahan seluruh wilayah Maluku. Kondisi VOC semakin terpuruk, baik dibidang militer maupun ekonomi sedang mengalami krisis yang sangat parah. Saat terjadinya perang dengan Inggris IV(1780-1784), untuk mempertahankan Batavia dari ancaman Inggris, VOC harus meminjam sekitar 2.300 prajurit Surakarta dan Yogyakarta.
Dalam bidng keuangan VOC juga sangat terpuruk karena terlilit hutang yang melebihi capital dan asset yang dimiliki. Berkaitan dengan krisis tersebut, pemerintahan Belanda melakukan restrukturasi di pucuk pimpinan VOC dengan mengganti De Heren XVII yang hamper dua abad mengendalikan perusahaan ini dengan sebuah komite yang bertindak sebagai direksi dan menjalankan perusahaan yang sedang terpuruk itu.
Pada Mei 1795 Staaten Generaal mengusulkan kepada pemerintah Belanda untuk mengganti direksi VOC, De Heren XVII dengan Komite Urusan Dagang dan Pendudukan Hindia Timur yang beranggotakan 28 orang. Pada akhir Desember pemerintahan Belanda memutuskan tidak memperpanjang lagi hak oktroi VOC yang berakhir pada 31 Desember 1799 sehingga pada 1 Januari 1800 VOC dibubarkan secara resmi.






[1] Merle Calvin Ricklefs, 2001, Sejarah Indonesia Modern 1200-2004, Jakarta: PT Ikrar Mandiriabadi, hal. 71.
[2] Adnan Amal, 2010, Kepulaun Rempah-rempah( Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950),  Jakarta: PT. Gramedia, hal. 261-262.
[3] Ibid, hal. 263