Pemerintahan Hindia-Belanda berupaya
menggunakan sistem pemerintahan desentralisasi untuk mengatur kekuasaan di
wilayah jajahannya. Pada dasarnya pemerintahan desentralisasi hindia-Belanda
bertujuan untuk membuka kemungkinan diadakannya daerah-daerah yang memiliki
pemerintahan sendiri namun tetap memiliki tanggung jawab dan berada di bawah
pengawasan pemerintah pusat.
Pada awalnya gubernur jenderal yang merupakan wakil
ratu belanda memiliki kekuasaan yang sanagt luas, sehingga untuk melaksanakan
tugasnya dibantu oleh organisasi-organisasi pemerintah yang diisi oleh
pejabat-pejabat baik pusat maupun daerah. Namun kekuasaan yang tak terbatas
menuai protes dari komunitas-komunitas pengusaha Belanda, karena mereka juga
ingin menyuarakan pendapatnya dalam menentukan kebijakan.
Untuk mengatasi hal itu diusulkan untuk membentuk gewestelijk
raden, yaitu suatu dewan dimana warga eropa dapat berbicara untuk
menyuarakan isi hatinya. Inilah yang mengawali terbentukanya decentralisatie
wet, kurang lebih pasalnya berisi tentang pemerintah di daerah-daerah
jajahan kerajaan Belanda.
B. Birokrasi Pada Masa Pemerintah Hindia-Belanda
sebagai bangsa pendatang yang ingin
menguasai wilayah nusantara, baik secara politik maupun ekonomi, pemerintah
kolonial menyadari bahwa keberadaannya tidak selalu aman. untuk itu pemerintah
kolonial menjalin hubungan politik dengan pemerintah kerajaan yang masih
disegani, hal ini bertujuan untuk menanamkan pengaruh politiknya terhadap elite
politik kerajaan.
Terjadi dualisme sistem birokrasi pemerintahan pada
saat pemerintahan kolonial berlangsung, yaitu mulai diperkenalkannya sistem
administrasi kolonial (Binnenlandsche Bestuur) yang memperkenalkan
sistem administrasi dan birokrasi modern yang puncaknya pada ratu Belanda dan
sistem administrasi tradisional (inheemche Bestuur) masih dipertahankan
oleh pemerintah kolonial.
Dalam struktur pemerintahan di nusantara, Belanda
menempatkan Gubernur Jenderal yang dibantu oleh gubernur dan residen. Gubernur
merupakan wakil pemerintah pusat yang berkedudukan di batavia, setingkat
wilayah propinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten terdapat asisen residen dan
pengawas (Controleur). keberadaan asisten residen diangkat oleh gubernur
jenderal untuk mengawasi bupati dan wedana dalam menjalankan pemerintahan
sehari-hari. Pengawasan dari raa hanya ditunjukkan pada saat-saat tertentu,
seperti pengiriman upeti kepada raja. bupati tidak memiliki kekuasaan yang
otonom lagi, akan tetapi selalu mendapat kontrol dari pengawas yang ditunjuk
pemerintah pusat. perubahan birokrasi pemerintahan tersebut mendorong Belanda
untuk mengadakan perubahan hak pemakaian tanah.
struktur administrasi pemerintah kolonial belanda di
indonesia sebagai berikut. gubernur jenderal memegang kekuasaan tertinggi
sebagai wakil dari Ratu Belanda yang berkedudukan di propinsi. dikabupaten
diperintah oleh gubernur, sub kabupaten oleh residen, dibawahnya ada asisten
residen yang mengawasi para patih dan bupati, dibawahnya ada pengawas yang
bertugas mengawasi wedana dan asisten wedana.
C. kebijakan yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda
setelah VOC dibubarkan maka
indonesia berada di bawah pemerintah Hindia-belanda, sehingga beberapa kebijakan
yang diterapkan langsung berasal dari keputusan pemerintah Belanda di
Amsterdam. beberapa kebijakan yang sempat diterapkan oleh pemerintah belanda
yaitu:
- kuota pajak dan sumbanagn pajak, yaitu kewajiban rakyat untuk membayar pajak (uptei hasil pertanian) kepada pemerintah belanda melalui para bupati
- sistem pajak bumi, para pemilik tanah wajib membayar pajak tanah kepada pemerintah sebagai bentuk biaya penyewaan
- sistem tanam paksa, masyarakat jawa dipaksa untuk menanam tanaman komositi perdagangan eropa yang menguntungkan belanda
- liberalisasi tanah, pemerintrah banyak menjual kavling-kavling tanah kepada pihak sawasta, sebagian besar tanah juga disewakan untuk mendirikan perkebunan
- tenaga kerja, penduduk pribumi dijadikan tenaga kuli di perkebunan belanda baik itu dibayar, maupun bekerja secara paksa
walaupun beberapa kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah belanda mengalami perubahan dari cara yang dilakukan oleh VOC namun
masih ada beberapa hal yang masih dipertahankan seperti zaman VOC berkuasa. seperti
jasa blandonng yang masih digunakan
pada masa pemerintahan Deandles dan rafles. kebijakan-kebijakan dibawah
pemerintahan Belanda tidak membawa perubahan signifikan karena sistem
perdagangan yang dianut oleh pemerintah belanda masih menggunakan sistem
perdagangan yang digunakan oleh VOC. selain itu juga cara para pejabat dan
pegawai yang bekerja dipemerintah belanda masih sama dengan cara kerja pada
zaman VOC.